Rabu, 06 Agustus 2008

BERITA HUMAS PEMKAB. SUBANG


1.PEMBINAAN TEKNIS KEARSIPAN

Dalam rangka pemahaman Peraturan Perundang-undangan dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bidang Kearsipan, Kantor Arsip Daerah melaksanakan Pembinaan Teknis Kearsipan bertempat di aula Kantor Arsip daerah kabupaten Subang Rabu, 6 Agustus 2008.
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang setiap bulannya selalu dilaksanakan sebagai upaya pembinaan kepada arsipars yang ada di wilayah Kabupaten Subang.
Sekitar 50 Pejabat Fungsional Arsiparis hadir mengikuti kegiatan tersebut. Drs. Mas Indra Subhan selaku Kepala Kantor Arsip Daerah yang baru menggantikan Dra. Putripa NS dalam pengarahan diawali dengan memperkenalkan diri, Ia memangku jabatan sebagai Kepala Kantor Arda baru berjalan satu minggu, Subhan mengakui dunia kearsipan merupakan pengalaman yang baru digelutinya, untuk itu pihaknya meminta agar pada setiap momen pertemuan ini, para arsiparis hendaknya dapat memberikan masukan permasalahan yang ada dilapangan, "Saya minta agar Saudara pada setiap kesempatan pertemuan ini, dapat mengemukakan segala permasalahan dilapangan, sehingga kita dapat duduk sama rendah berdiri sama tinggi untuk mencari solusi yang terbaik, membahas, mengevaluasi dan merencanakan serta harus jelas target yang harus dicapai untuk melakukan perbaikan dan perubahan yang lebih baik, kata Mas Indra.
Dikatakan yang terpenting lagi ada komunikasi dan informasi, lanjut Mas Indra, kerana dengan komunikasi dari bawah sebagai (bottom up), akan menghasilkan informasi akurat , dan informasi ini sangat penting untuk mengetahui segala upaya yang harsus dilakukan dalam pengelolaan di bidang kearsipan, ungkap Mas Indra.
Mas Indra mengemukakan bahwa rencana dalam 6 bulan ke depan, akan melaksanakan pilot projeck untuk membuat jaringan internet dengan menggunakan teknologi elektrik yang disebut IT (Informasi Teknologi) dan fasilitas tersebut akan dipasang di enam SKPD yang ada dilingkup Pemerintah Daerah. Menurut Mas Indra pilot projeck tersebut perlu dilakukan untuk menyebarluaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat. Untuk itu Mas Indra menyarankan agar para fungsional arsiparis dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan memberikan data sebagai input " Dari input inilah IT akan menghasilkan follow up bagi penyebarluasan informasi tersebut, dan yang utama arsiparis diminta untuk menguasai teknologi tersebut sesuai dengan perkembangan dunia elektronik" kata Mas Indra.
Lebih jauh Mas Indra mengungkapkan bahwa dirinya sangat bangga akan keberhasilan Kantor Arda yang selam ini telah meraih berbagai penghargaan baik ditingkat regional maupun nasional, namun Mas Indra mengingatkan keberhasilan tersebut akan menjadi ironis bila kenyataan dilapangan, pengolaan kearspan masih belum optimal. Mas Indra mencotohkan bahwa dirinya telah melakukan monitoring ke salah satu kecamatan dan salah satu desa, fakta dilapangan masih ditemukan beberapa masalah dan kekurangan, " Suatu kenyataan walaupun saya mengunjungi salah satu kecamatan dan satu desa, merupakan sample salah satu ukuran bahwa pengelolaan kearsipan belum berjalan berjalan secara optimal," tegas Mas Indra.


PARIPURNA DPRD TUNDA PENGESAHAN PEMBERHENTIAN BUPATI

Rapat Paripurna Khusus DPRD Kabupaten Subang dengan agenda tunggal Pengesahan Pemberhentian Bupati Subang Drs. Eep Hidayat, M.Si. akhirnya ditunda. Setelah melalui skorsing selama setengah jam, sidang DPRD yang dihadiri 30 anggota DPRD akhirnya menyepakati untuk menunda Pengesahan Pemberhentian Drs. Eep Hidayat, M.Si dalam jabatan Bupati. Pemberhentian Drs Eep Hidayat (incumbent) dilatar belakangi pencalonannya sebagai Bupati Subang pada Pemilihan Umum bupati dan wakil bupati periode 2008 – 2013. Berkaitan dengan hal tersebut sebelumnya Bupati Drs Eep Hidayat, M.Si telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertangal 24 Juli 2008 yang intinya berisi pemberian persetujuan pengunduran diri dari jabatan Bupati Subang periode 2003-2008. Surat yang ditandatangangi Mendagri H. Mardiyanto juga mengamanatkan agar Bupati juga menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Subang untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang. Berdasarkan surat itulah DPRD Kabupaten Subang Rabu, 6 Agustus 2008 menggelar rapat paripurna khusus.
Dalam sidang yang diwarnai interupsi anggota DPRD, antara lain dipertanyakan mengenai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 58 huruf q UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah yang mensyaratkan calon incumbent harus mengundurkan diri dari jabatannya bila ingin ikut lagi dalam pemilihan kepala daerah bertentangan dengan konstitusi, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan dasar tersebut sebagian anggota DPRD menganggap bahwa rapat paripurna tentang pengesahan pemberhentian Bupati Subang menjadi tidak sah.
Namun demikian sebagian anggota lainnya berpendapat bahwa dengan telah diterimanya surat dari Mendagri tersebut maka dapat dilaksanakan pengesahan pemberhentian Bupati Subang. Karena tidak ada kata sepakat maka sidang ditunda selama setengah jam. Usai skorsing disepakati untuk menunda agenda rapat paripurna dan sidang menyepakati untuk membentuk panitia konsultasi yang akan melakukan pertemuan dengan KPU pusat maupun dengan Mendagri.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Maman Yudia, S.Pd, Dandim 0605 Subang Letkol Surung Manurung dan sejumlah pimpinan lembaga Dinas/Instansi di Ligkungan pemerintah Kabupaten Subang.





--
Humas Kab. Subang
Jl. Dewi Sartika No. 2 Subang
Jawa Barat Telp. 0260 420718



--
Humas Kab. Subang
Jl. Dewi Sartika No. 2 Subang
Jawa Barat Telp. 0260 420718

Tidak ada komentar: